Berita

Seminar Manajemen Pasien Trauma serta Koordinasi Pelayanan antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

11 Oct 2018

Pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018, Rumah Sakit Royal Surabaya mengadakan seminar dengan tema “Manajemen Pasien Trauma serta Koordinasi pelayanan antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian dan Jasa Raharja”. Kegiatan seminar ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penatalaksanaan pasien trauma serta koordinasi pelayanan dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian serta Jasa Raharja. Bertempat di Hotel Luminor, kegiatan ini dilakukan dengan mengundang beberapa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan perusahaan - perusahaan yang ada di sekitar RS. Royal Surabaya sebagai peserta kegiatan seminar.

 

Kegiatan seminar terdiri atas dua kegiatan yaitu pemberian materi dan juga sesi tanya jawab atau diskusi. Pemberian materi dilakukan oleh para narasumber dari pihak RS Royal Surabaya dan pihak - pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kanit Lantas Polres Dukuh Kupang, dan Jasa Raharja. Sesi tanya jawab dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi para FKTP terhadap kendala - kendala yang dihadapi terhadap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan juga terhadap pihak - pihak terkait dalam memberikan pelayanan.

Materi pertama yang diberikan adalah Manajemen Trauma dengan narasumber dari RS Royal Surabaya yaitu dr. Dewangga Ario, SpB selaku spesialis bedah umum. Beliau menjelaskan mengenai tata cara penanganan pasien trauma pada FKTP, jenis - jenis trauma serta bagaimana menangani pasien trauma di FKTP. Beliau menekankan pentingnya identifikasi survey primer pada pasien trauma yaitu dengan melihat ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Exposure) dan survey sekunder bila ABC pasien sudah stabil. Apabila kemampuan menangani pasien ada di luar kemampuan FKTP, silahkan merujuk pasien ke FKRTL dan yang terpenting untuk melakukan komunikasi dengan FKRTL terkait mengenai pasien.

 

Materi kedua yang diberikan adalah Penanganan Fraktur pada Pasien Trauma dengan narasumber dari RS Royal Surabaya yaitu dr. Megaputra, SpOT, MSi. Selaku spesialis Ortopedi. Beliau menekankan bahwa dalam menangani fraktur pada pasien Trauma, hal yang paling penting adalah harus tahu nama tulang yang fraktur tersebut. Karena seringkali beliau menemukan pasien rujukan dari FKTP dengan keterangan nama tulang yang salah sehingga terjadi kesalahan perawatan. Beliau juga menjelaskan cara mendiagnosa fraktur secara klinis maupun radiologi dan jenis - jenis fraktur yang ada.

 

Materi ketiga adalah Koordinasi pelayanan dengan BPJS terhadap pasien trauma. Seringkali para peserta BPJS Kesehatan mengeluh karena persepsi bahwa BPJS tidak menanggung biaya perawatan pasien trauma akibat kecelakaan lalu lintas. Persepsi ini tidak benar karena BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan akibat kecelakaan jika biaya perawatan tersebut tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Karena BPJS kesehatan hanyalah penjamin kedua untuk biaya perawatan akibat kecelakaan. Sedangkan penjamin utama untuk biaya perawatan akibat kecelakaan adalah Jasa Raharja.

 

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan ini karena menjadi sarana sosialiasi untuk para penyedia fasilitas kesehatan dan pengguna BPJS. Untuk keperluan administrasi penanggungan biaya perawatan kecelakaan dari BPJS Keseahatan, diperluksan Surat Laporan Kepolisian berdasarkan kecelakaan yang dialami baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda dan Surat Penjaminan dari pihak Jasa Raharja baik ditolak maupun ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.

 

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan kecelakaan kerja yang dilakukan selama bekerja dan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja mulai berangkat dari rumah untuk bekerja sampai pekerja tersebut pulang bekerja sampai dirumah. Semisal pekerja tersebut kecelakaan ketika dia hendak bekerja maka BPJS Ketenagakerjaan dapat menanggung biaya perawatan pekerja tersebut.

 

Sesi selanjutnya adalah materi dari pihak Kanit Laka Lantas terkait dalam pembuatan Laporan Kepolisian. Beliau menjelaskan bahwa kecelakaan adalah suatu ketidaksengajaan yang terjadi di jalan raya. Apabila terjadi kecelakaan beliau menyarankan agar korban segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk segera diproses ke TKP. Apabila lebih dari 24 jam, maka laporan harus diberikan kepada Kanit Laka Lantas di Dukuh Pakis serta membawa 2 orang saksi, surat - surat kendaraan dan kendaraan saat kecelakaan serta bukti keterlambatan dari lurah setempat.

 

Beliau mengakui bahwa apabila laporan dilakukan lebih dari 24 jam maka proses akan menjadi lebih susah. Sehingga beliau menyarankan apabila terjadi kecelakaan maka anggota keluarga atau kerabat korban agar dapat segera membuat laporan untuk mempermudah proses. Pihak kepolisian siap menerima laporan dan bekerja secara 24 jam untuk melayani masyarakat sehingga tidak perlu ragu untuk melaporkan.

 

Sesi terakhir adalah materi dari pihak Jasa Raharja terkait pertanggungan biaya perawatan kecelakaan lalu lintas. Pihak Jasa Raharja menerangkan mengenai siapa saja yang berhak menerima pertanggungan biaya perawatan akibat kecelakaan. Adapun yang berhak menerima pertanggungan tersebut adalah para pengguna angkutan umum dan korban kecelakaan yang berada di luar kendaraan penyebab. Para korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat pertanggungan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan cara melapor ke Jasa Raharja untuk memperoleh Surat Keterangan Jaminan. Apabila biaya perawatan melebihi dari pertanggungan Jasa Raharja, maka sisanya dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan dengan menunjukan Surat Keterangan Jaminan dari Jasa Raharja. Demikian juga ketika korban kecelakaan tidak ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.

 

Setelah mengikuti kegiatan ini, Rumah Sakit Royal Surabaya berharap agar para FKTP dapat lebih memahami penanganan awal pasien trauma di FKTP dan membantu menjelaskan mengenai alur pelayanan pasien trauma berkaitan dengan jasa pertanggungan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja dan pihak Kepolisian agar pasien trauma dapat terbantu dan lebih puas terhadap pelayanan FKTP.

Komentar