Berita

Rumah Sakit Royal Surabaya memperoleh Akreditasi “Paripurna”

11 Oct 2018

Akreditasi Rumah Sakit adalah bukti pengakuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap sebuah rumah sakit karena telah memenuhi standar - standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akreditasi Rumah sakit ditetapkan dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien. Hal ini tertera dalam Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Akreditasi ini ditetapkan sebagai instrumen menuju Indonesia Sehat melalui peningkatan kualitas berkelanjutan pelayanan rumah sakit.

 

Rumah Sakit Royal Surabaya telah berhasil memperoleh Akreditasi dengan nilai “Paripurna” yaitu nilai tertinggi. Hasil tersebut ditetapkan melalui surat keputusan nomor KARS-SERT/897/XI/2017 pada tanggal 24 November 2017. Akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) ini berdasarkan dari hasil penilaian terhadap aspek manajemen, medis, dan non-medis dari rumah sakit yang berpusat pada peningkatan mutu dan pelayanan terhadap pasien.

 

Keberhasilan dari Rumah Sakit Royal Surabaya dalam memperoleh akreditasi “Paripurna” dari KARS bukan merupakan garis akhir. Melainkan sebagai titik awal Rumah Sakit Royal Surabaya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Sesuai dengan visi rumah sakit untuk dapat menjadi rumah sakit pilihan pertama, Rumah Sakit Royal Surabaya akan terus berkembang dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.

Komentar